Jumat, 25 Maret 2011

AKUNTANSI SEBAGAI SUATU PROFESI

Pengertian Profesi Akuntansi

Menurut International Federation of Accountants (dalam Regar, 2003) yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.

Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.

Profesi Akuntan biasanya dianggap sebagai salah satu bidang profesi seperti organisasi lainnya, misalnya Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Supaya dikatakan profesi ia harus memiliki beberapa syarat sehingga masyarakat sebagai objek dan sebagai pihak yang memerlukan profesi, mempercayai hasil kerjanya.

Perkembangan Profesi Akuntan

Menurut Baily, perkembangan profesi akuntan dapat dibagi ke dalam 4 periode yaitu:

1. Pra Revolusi Industri

Sebelum revolusi industri, profesi akuntan belum dikenal secara resmi di Amerika ataupun di Inggris. Namun terdapat beberapa fungsi dalam manajemen perusahaan yang dapat disamakan dengan fungsi pemeriksaan. Misalnya di zaman dahulu dikenal adanya dua juru tulis yang bekerja terpisah dan independen. Mereka bekerja untuk menyakinkan bahwa peraturan tidak dilanggar dan merupakan dasar untuk menilai pertanggungjawaban pegawainya atas penyajian laporan keuangan.

Hasil kerja kedua juru tulis ini kemudian dibandingkan, dari hasil perbandingan tersebut jelas sudah terdapat fungsi audit dimana pemeriksaan dilakukan 100%. Tujuan audit pada masa ini adalah untuk membuat dasar pertanggungjawaban dan pencarian kemungkinan terjadinya penyelewengan. Pemakai jasa audit pada masa ini adalah hanya pemilik dana.

2. Masa Revolusi Industri Tahun 1900

Sebagaimana pada periode sebelumnya pendekatan audit masih bersifat 100% dan fungsinya untuk menemukan kesalahan dan penyelewengan yang terjadi. Namun karena munculnya perkembangan ekonomi setelah revolusi industri yang banyak melibatkan modal, faktor produksi, serta organisasi maka kegiatan produksi menjadi bersifat massal.

Sistem akuntansi dan pembukuan pada masa ini semakin rapi. Pemisahan antara hak dan tanggung jawab manajer dengan pemilik semakin kentara dan pemilik umumnya tidak banyak terlibat lagi dalam kegiatan bisnis sehari-hari dan muncullah kepentingan terhadap pemeriksaan yang mulai mengenal pengujian untuk mendeteksi kemungkinan penyelewengan.

Umumnya pihak yang ditunjuk adalah pihak yang bebas dari pengaruh kedua belah pihak yaitu pihak ketiga atau sekarang dikenal dengan sebutan auditor eksternal. Kepentingan akan pemeriksaan pada masa ini adalah pemilik dan kreditur.

Secara resmi di Inggris telah dikeluarkan undang-undang Perusahaan tahun 1882, dalam peraturan ini diperlukan adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksan independen untuk perusahaan yang menjual saham. Inilah asal mula profesi akuntan secara resmi (formal).

3. Tahun 1900 – 1930

Sejak tahun 1900 mulai muncul perusahaan-perusahaan besar baru dan pihak-pihak lain yang mempunyai kaitan kepentingan terhadap perusahaan tersebut. Keadaan ini menimbulkan perubahan dalam pelaksanaan tujuan audit. Pelaksanaan audit mulai menggunakan pemeriksaan secara testing/ pengujian karena semakin baiknya sistem akuntansi/ administrasi pembukuan perusahaan, dan tujuan audit bukan hanya untuk menemukan penyelewengan terhadap kebenaran laporan Neraca dan laporan Laba Rugi tetapi juga untuk menentukan kewajaran laporan keuangan.

Pada masa ini yang membutuhkan jasa pemeriksaan bukan hanya pemilik dan kreditor, tetapi juga pemerintah dalam menentukan besarnya pajak.

4. Tahun 1930 - Sekarang

Sejak tahun 1930 perkembangan bisnis terus merajalela, demikian juga perkembangan sistem akuntansi yang menerapkan sistem pengawasan intern yang baik. Pelaksanaan auditpun menjadi berubah dari pengujian dengan persentase yang masih tinggi menjadi persentase yang lebih kecil (sistem statistik sampling). Tujuan auditpun bukan lagi menyatakan kebenaran tetapi menyatakan pendapat atas kewajaran laporan keuangan yang terdiri dari Neraca dan Laba Rugi serta Laporan Perubahan Dana. Yang membutuhkan laporan akuntanpun menjadi bertambah yaitu: pemilik, kreditor, pemerintah, serikat buruh, konsumen, dan kelompok-kelompok lainnya seperti peneliti, akademisi dan lain-lain.

Peran besar akuntan dalam dunia usaha sangat membantu pihak yang membutuhkan laporan keuangan perusahaan dalam menilai keadaan perusahaan tersebut. Hal ini menyebabkan pemerintah AS mengeluarkan hukum tentang perusahaan Amerika yang menyatakan bahwa setiap perusahaan terbuka Amerika harus diperiksa pembukuannya oleh auditor independen dari Certified Public Accounting Firm (kantor akuntan bersertifikat).

Namun pada tahun 2001 dunia akuntan dikejutkan dengan berita terungkapnya kondisi keuangan Enron Co. yang dilaporkannya yang terutama didukung oleh penipuan akuntansi yang sistematis, terlembaga, dan direncanakan secara kreatif. Para analis pasar mengira bahwa sukses kinerja keuangan Enron di masa lalu hanyalah hasil rekayasa keuangan Andersen sebagai auditornya. Kepercayaan terhadap akuntan mulai merosot tajam pada awal tahun 2002, hal ini membuat dampak yang sangat besar terhadap kantor akuntan lain. Untuk mencegah hal yang lebih parah, pemerintah AS pada saat itu segera mengevaluasi hampir semua kantor akuntan termasuk “the big four auditors”. Walaupun masih mendapat cacian dari berbagai kalangan, para

akuntan berusaha untuk memulihkan nama mereka, salah satu caranya adalah dengan mematuhi kode etik akuntan.

Perkembangan Profesi Akuntan di Indonesia

Perkembangan profesi akuntan di Indonesia menurut Olson dapat dibagi dalam 2 periode yaitu:

1. Periode Kolonial

Selama masa penjajahan kolonial Belanda yang menjadi anggota profesi akuntan adalah akuntan-akuntan Belanda dan beberapa akuntan Indonesia. Pada waktu itu pendidikan yang ada bagi rakyat pribumi adalah pendidikan tata buku diberikan secara formal pada sekolah menengah atas sedangkan secara non formal pendidikan akuntansi diberikan pada kursus tata buku untuk memperoleh ijazah.

2. Periode Sesudah Kemerdekaan

Pembahasan mengenai perkembangan akuntan sesudah kemerdekaan di bagi ke dalam enam periode yaitu:

a. Periode I [sebelum tahun 1954]

Pada periode I telah ada jasa pekerjaan akuntan yang bermanfaat bagi masyarakat bisnis. Hal ini disebabkan oleh hubungan ekonomi yang makin sulit, meruncingnya persaingan, dan naiknya pajak-pajak para pengusaha sehingga makin sangat dirasakan kebutuhan akan penerangan serta nasehat para ahli untuk mencapai perbaikan dalam sistem administrasi perusahaan. Sudah tentu mereka hendak menggunakan jasa orang-orang yang ahli dalam bidang akuntansi. Kebutuhan akan bantuan akuntan yang makin besar itu menjadi alasan bagi khalayak umum yang tidak berpengetahuan dan berpengalaman dalam lapangan akuntansi untuk bekerja sebagai akuntan.

Padahal, pengetahuan yang dimiliki akuntan harus sederajat dengan syarat yang ditetapkan oleh pemerintah dan juga mereka harus mengikuti pelajaran pada perguruan tinggi negeri dengan hasil baik. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan peraturan dengan undang-undang untuk melindungi ijazah akuntan agar pengusaha dan badan yang lain tidak tertipu oleh pemakaian gelar “akuntan” yang tidak sah.

b.Periode II [tahun 1954 – 1973]

Setelah adanya Undang-Undang No. 34 tahun 1954 tentang pemakaiangelar akuntan, ternyata perkembangan profesi akuntan dan auditor di Indonesiaberjalan lamban karena perekonomian Indonesia pada saat itu kurangmenguntungkan namun perkembangan ekonomi mulai pesat pada saat dilakukannasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda. Mengingat terbatasnyatenaga akuntan dan ajun akuntan yang menjadi auditor pada waktu itu, DirektoratAkuntan Negara meminta bantuan kantor akuntan publik untuk melakukan auditatas nama Direktorat Akuntan Negara.

Perluasan pasar profesi akuntan publik semakin bertambah yaitu pada saatpemerintah mengeluarkan Undang-undang Penanaman Modal Asing (PMA) danPenanaman Modal Dalam Negeri (PMND) tahun 1967/1968. Meskipun padawaktu itu para pemodal “membawa” akuntan publik sendiri dari luar negerikebutuhan terhadap jasa akuntan publik dalam negeri tetap ada.

Profesi akuntan publik mengalami perkembangan yang berarti sejak awaltahun 70-an dengan adanya perluasan kredit-kredit perbankan kepada perusahaan.Bank-bank ini mewajibkan nasabah yang akan menerima kredit dalam jumlahtertentu untuk menyerahkan secara periodik laporan keuangan yang telahdiperiksa akuntan publik. Pada umumnya, perusahaan-perusahaan swasta diIndonesia baru memerlukan jasa akuntan publik jika kreditur mewajibkan merekamenyerahkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh akuntan publik.

c. Periode III [tahun 1973 – 1979]

M. Sutojo pada Konvensi Nasional Akuntansi I di Surabaya Desember1989 menyampaikan hasil penelitiannya mengenai: Pengembangan PengawasanProfesi Akuntan Publik di Indonesia, bahwa profesi akuntan publik ditandaidengan satu kemajuan besar yang dicapai Ikatan Akuntan Indonesia denganditerbitkannya buku Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) dan Norma PemeriksaanAkuntan (NPA) dalam kongres Ikatan Akuntan Indonesia di Jakarta tanggal 30November – 2 Desember 1973. Dengan adanya prinsip dan norma ini, profesiakuntan publik telah maju selangkah lagi karena memiliki standar kerja dalammenganalisa laporan keuangan badan-badan usaha di Indonesia. Dalam kongrestersebut disahkan pula Kode Etik Akuntan Indonesia sehingga lengkaplah profesiakuntan publik memiliki perangkatnya sebagai suatu profesi. Dengankelengkapan perangkat ini, pemerintah berharap profesi akuntan publik akan menjadi lembaga penunjang yang handal dan dapat dipercaya bagi pasar modal dan pasar uang di Indonesia.

Pada akhir tahun 1976 Presiden Republik Indonesia dalam suratkeputusannya nomor 52/1976, menetapkan pasar modal yang pertama kali sejakmemasuki masa Orde Baru. Dengan adanya pasar modal di Indonesia, kebutuhanakan profesi akuntan publik meningkat pesat. Keputusan ini jika dilihat dari segiekonomi memang ditujukan untuk pengumpulan modal dari masyarakat, tetapitindakan ini juga menunjukkan perhatian pemerintah yang begitu besar terhadapprofesi akuntan publik.

Menurut Katjep dalam “The Perception of Accountant and Accounting Profession in Indonesia” yang dipertahankan tahun 1982 di Texas, A&M University menyatakan bahwa profesi akuntan publik dibutuhkan untukmengaudit dan memberikan pendapat tanpa catatan (unqualified opinion) padalaporan keuangan yang go public atau memperdagangkan sahamnya di pasarmodal.Untuk lebih mengefektifkan pengawasan terhadap akuntan publik, pada tanggal 1 Mei 1978 dibentuk Seksi Akuntan Publik (IAI-SAP) yang bernaung dibawah IAI. Sampai sekarang seksi yang ada di IAI, selain seksi akuntan publik,adalah seksi akuntan manajemen dan seksi akuntan pendidik.

Sophar Lumban Toruan pada tahun 1989 mengatakan bahwa pertambahanjumlah akuntan yang berpraktek terus meningkat sehingga Direktorat JenderalPajak Departemen Keuangan dengan IAI membuat pernyataan bersama yangmengatur hal-hal berikut:

1)Kesepakatan untuk pemakaian PAI dan NPA sebagai suatu landasan objektif yang diterima oleh semua pihak.

2)Kepada wajib pajak badan dianjurkan agar laporan keuangan diperiksa terlebih dahulu oleh akuntan publik sebelum diserahkan kepada KantorInspeksi Pajak (sekaran Kantor Pelayanan Pajak). Laporan tersebut akandipergunakan sebagai dasar penetapan pajak.

3)Kalau terjadi penyimpangan etika profesi (professional conduct) oleh seorang akuntan publik, akan dilaporkan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada IAI untuk diselidikiyang berguna dalam memutuskan pengenaan sanksi.

Kesepakatan ini kemudian dikuatkan oleh Instruksi Presiden No. 6 tahun1979 dan Keputusan Menteri Keuangan No. 108/1979 tanggal 27 Maret 1979 yang menggariskan bahwa laporan keuangan harus didasarkan pada pemeriksaan akuntan publik dan mengikuti PAI. Maksud instruksi dan surat keputusan tersebutadalah untuk merangsang wajib pajak menggunakan laporan keuangan yang telahdiperiksa oleh akuntan publik, dengan memberikan keringanan pembayaran pajakperseroan dan memperoleh pelayanan yang lebih baik di bidang perpajakan.Keputusan ini dikenal dengan nama 27 Maret 1979. Ini merupakan keputusanyang penting dalam sejarah perkembangan profesi akuntan publik dan sekaligussebagai batu ujian bagi akuntan publik dan masyarakat pemakainya.

d. Periode IV [tahun 1979 – 1983]

Periode ini merupakan periode suram bagi profesi akuntan publik dalampelaksanaan paket 27 Maret. Tiga tahun setelah kemudahan diberikan pemerintahmasih ada akuntan publik tidak memanfaatkan maksud baik pemerintah tersebut.Beberapa akuntan publik melakukan malpraktik yang sangat merugikanpenerimaan pajak yaitu dengan cara bekerjasama dengan pihak manajemenperusahaan melakukan penggelapan pajak. Ada pula akuntan publik yang tidakmemeriksa kembali laporan keuangan yang diserahkan oleh perusahaan atauopini akuntan tidak disertakan dalam laporan keuangan yang diserahkan kekantor inspeksi pajak.

e. Periode V [tahun 1983 – 1989]

Periode ini dapat dilihat sebagai periode yang berisi upaya konsolidasiprofesi akuntan termasuk akuntan publik. PAI 1973 disempurnakan dalam tahun1985, disusul dengan penyempurnaan NPA pada tahun 1985, dan penyempurnaankode etik dalam kongres ke V tahun 1986.

Setelah melewati masa-masa suram, pemerintah perlu memberikanperlindungan terhadap masyarakat pemakai jasa akuntan publik dan untukmendukung pertumbuhan profesi tersebut. Pada tahun 1986 pemerintahmengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 763/KMK.001/1986 tentangAkuntan Publik. Keputusan ini mengatur bidang pekerjaan akuntan publik,prosedur dan persyaratan untuk memperoleh izin praktik akuntan publik danpendirian kantor akuntan publik beserta sanksi-sanksi yang dapat dijatuhkankepada kauntan publik yang melanggar persyaratan praktik akuntan publik.

Dengan keputusan Menteri Keuangan tersebut dibuktikan pula sekali lagikomitmen pemerintah yang konsisten kepada pengembangan profesi akuntanpublik yaitu dengan mendengar pendapat Ikatan profesi pada kongres ke VI IAI antara lain mengenai: pengalaman kerja yang perlu dimiliki sebelum praktik;keharusan akuntan publik fultimer (kecuali mengajar); izin berlaku tanpa batas waktu; kewajiban pelaporan berkala (tahunan) mengenai kegiatan praktik kepadapemberi izin; pembukaan cabang harus memenuhi syarat tertentu; izin diberikankepada individu bukan kepada kantor; pencabutan izin perlu mendengar pendapatdewan kehormatan IAI; pemohon harus anggota IAI; pengawasan yang lebihketat kepada akuntan asing.

Pada tahun 1988 diterbitkan petunjuk pelaksaan keputusan MenteriKeuangan melalui Keputusan Direktur Jenderal Moneter No. Kep.2894/M/1988tanggal 21 Maret 1988. Suatu hal yang mendasar dari keputusan tersebut adalahpembinaan para akuntan publik yang bertujuan:

1)Membantu perkembangan profesi akuntan publik di Indonesia

2)Memberikan masukan kepada IAI atau seksi akuntan publik mengenai liputan yang dikehendaki Departemen Keuangan dalam program pendidikan

3)Melaksanakan penataran bersama IAI atau IAI-seksi akuntan publik

mengenai hal-hal yang dianggap perlu diketahui publik (KAP), termasuk

mengenai manajemen KAP.

4)Mengusahakan agar staf KAP asing yang diperbantukan di Indonesia untukmemberi penataran bagi KAP lainnya melalui IAI atau IAI-Seksi AkuntanPublik dan membantu pelaksanaannya

5)Memantau laporan berkala kegiatan tahunan KAP

Sebelum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Moneter tersebut, padatahun 1987 profesi akuntan publik telah mendapatkan tempat terhormat danstrategis dari pemerintah yaitu dengan dikeluarkannya Keputusan MenteriKeuangan Republik Indonesia No. 859/KMK.01/1987 tentang Emisi Efekmelalui Bursa yang telah menentukan bahwa:

1) Untuk melakukan emisi efek, emiten harus memenuhi persyaratan, antaralain: mempunyai laporan keuangan yang telah diperiksa oleh akuntanpublik/akuntan negara untuk dua tahun buku terakhir secara berturut-turutdengan pernyataan pendapat “wajar tanpa syarat” untuk tahun terakhir.

2) Laporan keuangan emiten untuk dua tahun terakhir tersebut harus disusunsesuai dengan PABU di Indonesia disertai dengan laporan akuntan publik/akuntan negara.

3) Jangka waktu antara laporan keuangan dan tanggal pemberian izin emisi efek tidak boleh melebihi 180 hari. (M. Sutojo, 1989: 10)

f. Periode VI [tahun 1990 – sekarang] Dalam periode ini profesi akuntan publik terus berkembang seiring denganberkembangnya dunia usaha dan pasar modal di Indonesia. Walaupun demikian,masih banyak kritikan-kritikan yang dilontarkan oleh para usahawan dan akademisi.

Namun, keberadaan profesi akuntan tetap diakui oleh pemerintah sebagaisebuah profesi kepercayaan masyarakat. Di samping adanya dukungan daripemerintah, perkembangan profesi akuntan publik juga sangat ditentukanditentukan oleh perkembangan ekonomi dan kesadaran masyarakat akan manfaatjasa akuntan publik. Beberapa faktor yang dinilai banyak mendorongberkembangnya profesi adalah:

1)Tumbuhnya pasar modal

2)Pesatnya pertumbuhan lembaga-lembaga keuangan baik bank maupun non- bank.

3)Adanya kerjasama IAI dengan Dirjen Pajak dalam rangka menegaskan peran

akuntan publik dalam pelaksanaan peraturan perpajakan di Indonesia

4)Berkembangnya penanaman modal asing dan globalisasi kegiatan perekonomian

Pada awal 1992 profesi akuntan publik kembali diberi kepercayaan olehpemerintah (Dirjen Pajak) untuk melakukan verifikasi pembayaran PPN dan PPnBM yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak. Sejalan dengan perkembangandunia usaha tersebut, Olson pada tahun 1979 di dalam Journal Accountantymengemukakan empat perkembangan yang harus diperhatikan oleh profesiakuntan yaitu:

1) Makin banyaknya jenis dan jumlah informasi yang tersedia bagi masyarakat

2) Makin baiknya transportasi dan komunikasi

3) Makin disadarinya kebutuhan akan kualitas hidup yang lebih baik

4) Tumbuhnya perusahaan-perusahaan multinasional sebagai akibat dari fenomena pertama dan kedua.

Konsekuensi perkembangan tersebut akan mempunyai dampak terhadap perkembangan akuntansi dan menimbulkan:

1) Kebutuhan akan upaya memperluas peranan akuntan, ruang lingkuppekerjaan akuntan publik semakin luas sehingga tidak hanya meliputipemeriksaan akuntan dan penyusunan laporan keuangan.

2) Kebutuhan akan tenaga spesialisasi dalam profesi, makin besarnya tanggung jawab dan ruang lingkup kegiatan klien, mengharuskan akuntan publik untuk selalu menambah pengetahuan.

3) Kebutuhan akan standar teknis yang makin tinggi dan rumit, denganberkembangnya teknologi informasi, laporan keuangan akan menjadi makinberagam dan rumit.

Pendapat yang dikemukakan Olson tersebut di atas cukup sesuai dan relevan dengan fungsi akuntan yang pada dasarnya berhubungan dengan sistem informasiakuntansi. Dari pemaparan yang telah dikemukakan, profesi akuntan diharapkan dapatmengantisipasi keadaan untuk pengembangan profesi akuntan di masa yang akan datang.

Tipe-tipe Akuntan

Secara garis besar Akuntan dapat digolongkan sebagai berikut:

1.Akuntan Publik (Public Accountants)

Akuntan publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalahakuntan independen yang memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayarantertentu. Mereka bekerja bebas dan umumnya mendirikan suatu kantorakuntan. Yang termasuk dalam kategori akuntan publik adalah akuntan yangbekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam prakteknya sebagaiseorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan, seseorang harusmemperoleh izin dari Departemen Keuangan. Seorang akuntan publik dapatmelakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasa perpajakan, jasakonsultasi manajemen, dan jasa penyusunan sistem manajemen.

2. Akuntan Intern (Internal Accountant)

Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaanatau organisasi. Akuntan intern ini disebut juga akuntan perusahaan atauakuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Stafbiasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan.Tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporankeuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepadapemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakandan pemeriksaan intern.

3.Akuntan Pemerintah (Government Accountants)

Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya di kantor Badan Pengawas Keuangan danPembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).

4. Akuntan Pendidik

Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikanakuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, danmenyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.

Seseorang berhak menyandang gelar Akuntan bila telah memenuhi syaratantara lain: Pendidikan Sarjana jurusan Akuntansi dari Fakultas EkonomiPerguruan Tinggi yang telah diakui menghasilkan gelar Akuntan atau perguruantinggi swasta yang berafiliasi ke salah satu perguruan tinggi yang telah berhakmemberikan gelar Akuntan. Selain itu juga bisa mengikuti Ujian NasionalAkuntansi (UNA) yang diselenggarakan oleh konsorsium Pendidikan TinggiIlmu Ekonomi yang didirikan dengan SK Mendikbud RI tahun 1976.

Akuntansi Sebagai sebuah Profesi

Pada pertengahan abad kedua puluh di Amerika Serikat, ketika disiplin akuntansi sedang mencari status profesi, Komisi Standar Pendidikan dan Pengalaman untuk Akuntan Publik Bersetifikat mengeluarkan laporan yang berisi tujuh karakteristik sebuah profesi:
1. Sebuah badan kusus pengetahuan

2. Sebuah proses pendidikan yang diakui formal dan untuk memperolehnya diperlukan pengetahuan khusus

3. Sebuah standar kualifikasi profesional yang mengatur pengakuan profesi

4. Sebuah standar perilaku yang mengatur hubungan antara praktisi dengan klien,

kolega, dan masyarakat

5 . Pengakuan status

6. Penerimaan tanggung jawab sosial yang melekat dalam suatu pekerjaan yang

diberkahi dengan kepentingan publik

7. Organisasi yang ditujukan untuk kemajuan kewajiban sosial kelompok

Jelas akuntansi itu memenuhi dua karakteristik pertama. Akuntansi adalah disiplin yang rumit memerlukan pendidikan formal untuk menjadi seorang ahli yang kompeten. Untuk menjadi akuntan publik bersertifikat atau , Certified Public Accountant (CPA) biasanya membutuhkan gelar sarjana di bidang akuntansi serta melewati ujian CPA yang ketat. Menjaga status sebagai CPA harus tetap mengikuti perkembangan terbaru dengan pendidikan berkelanjutan.

Dalam memenuhi standar ketiga, profesi akuntansi seperti sejumlah kelompok yang harus bersatu untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat umum sesuai dengan keahlian. Dokter, pengacara, guru, insinyur, dan lain-lain masing-masing membentuk sebuah kelompok dan melihat diri mereka sebagai profesional yang berdedikasi untuk melayani klien atau pasien.

Kelompok-kelompok profesional tersebut umumnya menentukan siapa yang akan dapat memperoleh keanggotaan dalam kelompok, dan mereka melakukannya dengan mengadakan pertemuan kualifikasi profesional. Tapi selanjutnya keanggotaan dalam kelompok juga perlu untuk mematuhi standar perilaku kelompok. Standar tersebut umumnya mencakup persyaratan untuk melihat pada kepentingan yang terbaik bagi klien. Hanya mereka yang memenuhi kualifikasi yang akan diterima ke dalam profesi, dan individu bisa diusir dari profesi jika mereka tidak memenuhi standar.

Dengan demikian, standar empat dan enam cukup menarik. Empat menunjukkan bahwa profesi memerlukan "standar etik yang mengatur hubungan antara praktisi dengan klien, kolega, dan publik " dan enam menunjukkan kebutuhan untuk "sebuah penerimaan sosial tanggung jawab yang melekat dalam suatu pekerjaan diberkahi dengan kepentingan publik" Tapi, apa yang harus dimasukkan dalam standar perilaku yang mengatur hubungan antara praktisi dengan klien, kolega, dan publik? apa yang harus menentukan itu? Apa kewajiban profesional untuk masing masing konstituen?

Salah satu analisis terbaik tentang apakah standar etika profesionalisme dikembangkan oleh Salomo Huebner, pendiri dari perguruan tinggi Amerika. Huebner mendirikan perguruan tinggi untuk menyediakan pendidikan lanjutan untuk penyedia asuransi, Dia prihatin tentang pembentukan penyedia asuransi menjadi agen profesional, "Pada tahun 1915, tujuh tahun sebelum ia mendirikan kampus, disampaikan Huebner pada pidato rapat tahunan kehidupan Baltimore dan Kehidupan Penjamin Emisi Efek (underwriter) New York, di mana ia menata visinya tentang apa yang dia pikir untuk menjadi seorang profesional - boleh dibilang sebagai pernyataan yang bagus dari apa yang yang diperlukan untuk menjadi seorang profesional . Huebner mengutip empat karakteristik profesional.

1. profesional adalah terlibat dalam pekerjaan yang bermanfaat dan mulia cukup untuk mengilhami cinta dan antusiasme di pihak praktisi.

2. pekerjaan yang profesional dalam prakteknya membutuhkan keahlian dalam pengetahuan.

3. Dalam menerapkan pengetahuan yang praktisi harus meninggalkan pandangan komersial yang benar-benar mementingkan diri sendiri dan selalu mengingat keuntungan klien.

4. Praktisi harus memiliki semangat kesetiaan kepada rekan sesama praktisi, yang menolong untuk mengakui semua penyebab umum mereka, dan tidak boleh membiarkan tindakan tidak profesional yang membuat malu seluruh profesi.

Jika kita menerapkan kriteria Huebner untuk akuntansi terbukti bahwa akuntan berguna karena organisasi modern tidak akan mungkin berjalan tanpa keterampilan akuntansi. Apa yang kamu pikirkan tentang budi luhur? Kode etik AICPA menunjukkan: "Masyarakat profesi akuntansi terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pengusaha, investor, bisnis dan keuangan masyarakat, dan orang lain yang bergantung pada objektivitas dan integritas akuntan publik bersertifikat untuk menjaga ketertiban fungsi perdagangan "berkontribusi fungsi mengatur perdagangan tentu membuat profesi berguna dan mulia.

Tapi karakteristik yang paling menarik dari profesional yang dicatat oleh Huebner adalah karakteristik yang ketiga, karena ia menyajikan resep yang harus diikuti dalam menentukan standar etik yang harus mengatur akuntan dan tanggung jawab sosial yang melekat dalam pekerjaan akuntansi. Karakteristik Huebner membutuhkan profesional untuk "Meninggalkan pandangan komersial yang sangat egois dan selalu mengingat keuntungan dari klien." Persyaratan tersebut penting karena, sebagaimana telah kita lihat, gagasan tentang profesionalisme telah digunakan oleh banyak kelompok untuk membawa keprihatinan etis dan melahirkannya di dunia bisnis. Yang menarik bagi profesi seseorang, dan komitmen seseorang yang dibuat untuk profesi itu, seseorang mengambil tanggung jawab etis. Sebagai komisi standar Pendidikan dan pengalaman CPA menunjukkan, menjadi anggota suatu profesi melibatkan satu di standar perilaku yang mengatur hubungan antara praktisi dengan klien, kolega, dan masyarakat, serta penerimaan tanggungjawab sosial yang melekat dalam suatu pekerjaan diberkahi dengan kepentingn publik. Singkatnya, untuk menjadi profesional adalah dengan mengambil tanggung jawab etis dan meninggalkan pandangan komersial yang sangat egois.

Tapi apa itu pandangan komersial yang sangat egois? Ini adalah pandangan mereka yang hanya memusatkan perhatian bisnis untuk membuat uang atau meningkatkan laba. Ini merupakan pandangan yang disuarakan oleh pendukung ekstrim dari sistem pasar bebas, menggemakan ekonom Milton Friedman dan lain-lain yang bersikeras bahwa "tanggung jawab bisnis utama dan satu-satunya adalah untuk meningkatkan keuntungan. "

Sebuah pandangan yang mendistorsi posisi Adam Smith, ayah dari ekonomi pasar bebas kapitalistik. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, Smith, filsuf ekonom abad kedelapan belas, dalam bukunya The Wealth of Nations, ekonom yakin bahwa besar kesepakatan baik datang dari sistem yang memungkinkan orang untuk mengejar kepentingan mereka sendiri. Hal ini menjadi dasar teori dan pembenaran sistem ekonomi kapitalis pasar bebas. Tapi smith tidak mengadopsi “sudut pandang yang sangat komersial" karena dia bersikeras bahwa pengejaran kepentingan diri sendiri dibatasi oleh pertimbangan keadilan etis dan keadilan. "Setiap manusia dibiarkan bebas sempurna mengejar kepentingan sendiri, caranya sendiri, dan untuk membawa industri dan modal ke persaingan dengan manusia-manusia lain, atau golongan manusia, selama ia tidak melanggar hukum keadilan ". Ada kalanya tuntutan keadilan etis diperlukan untuk mengorbankan kepentingan sendiri demi kepentingan orang lain. Terpenting di antara itu kali ini, tentu saja, ketika seseorang memenuhi kewajiban profesi untuk melihat kepentingan terbaik dari klien.

"Pandangan komersial yang sangat egois" mendorong kita mengejar kepentingan pribadi tanpa batas - sebuah pengejaran yang pasti akan mengarah pada keegoisan. Seperti kita lihat dalam pembahasan kita tentang egoisme dalam bab terakhir, bahasa Inggris menggunakan dua kata yang berbeda, kepentingan diri sendiri dan keegoisan, untuk membedakan antara perilaku yang benar-benar diterima (perilaku yang berkepentingan diri sendiri) dan perilaku yang etis tidak pantas (perilaku egois). Perjanjian bijaksana baru mengatur bahwa kita mengasihi sesama kita seperti diri sendiri, dengan demikian mengingatkan kita bahwa jika kita tidak memiliki cinta diri yang sehat dan kepentingan pribadi, kita akan merugikan sesama kita dan kita sendiri. Namun demikian, jika kita mengejar kepentingan pribadi dengan mengorbankan orang lain, kita bertindak tidak etis. Dalam sebuah etika dunia, ada kalanya orang harus mengorbankan kepentingan mereka sendiri untuk orang lain atau kepentingan umum-butuh untuk meninggalkan "pandangan komersial yang sangat egois"

Lebih lanjut, orang dapat berargumentasi bahwa justru karena pengetahuan khusus seseorang harus meninggalkan pandangan komersial yang sangat egois. Dimana saja ada pengetahuan khusus yang dikembangkan untuk menyediakan layanan bagi orang lain, terdapat situasi di mana ada kesenjangan pengetahuan dan kesenjangan kekuasaan, yang menimbulkan hubungan ketergantungan (yaitu satu orang akan tergantung pada kata dan saran dari yang lain karena mereka kurang pengetahuan). Dengan begitu kesenjangan pengetahuan akan menimbulkan potensi untuk posisi penyalahgunaan kekuasaan seseorang dan mengambil keuntungan dari orang lain. (Sebagai contoh, seorang dokter bisa merekomendasikan bahwa pasien tidak perlu prosedur, tapi itu akan memberi ekstra kompensasi dokter. Pasien dalam kasus seperti itu akan tergantung pada rekomendasi dokter karena pasien tidak memiliki pengetahuan medis dokter) Etika masyarakat kita menegaskan bahwa mereka dalam posisi pengetahuan unggul memiliki kewajiban tidak menyalahgunakan pengetahuan itu atau menggunakannya pada ketidaktahuan untuk mendapatkan keuntungan yang tidak adil. Oleh karena itu profesional memiliki kewajiban untuk meninggalkan pandangan komersial yang sangat egois dan mengikuti ajaran etika. Tapi apa kewajiban profesional yang perlu untuk diikuti? Dalam keterangan di atas, seseorang dapat berpendapat bahwa akuntan sebagai profesional memiliki tiga kewajiban: (1) harus kompeten dan tahu tentang seni dan ilmu akuntansi; (2) melihat kepentingan terbaik bagi klien, menghindari godaan untuk mengambil keuntungan dari klien dan (3) untuk melayani kepentingan publik.

Kita lihat tanggung jawab ini dengan jelas diartikulasikan dalam kode AICPA
etika, yang dimulai dengan menegaskan bahwa memperoleh dan mempertahankan pengetahuan yang diperlukan adalah tanggung jawab individu CPA.

Kompetensi berasal dari sintesis pendidikan dan pengalaman. Ini dimulai dengan penguasaan pengetahuan umum yang dibutuhkan untuk gelar sebagai akuntan publik bersertifikat. Pemeliharaan kompetensi memerlukan komitmen untuk belajar dan perbaikan profesional yang harus terus berlanjut selama anggota profesional hidup. Itu adalah tanggung jawab idividual anggota. Di semua perjanjian dan di semua tanggung jawab, setiap anggota harus mencapai tingkat kompetensi yang akan menjamin bahwa kualitas anggota memenuhi layanan tingkat tinggi profesionalisme diharuskan oleh prinsip ini.

Kewajiban kedua, yang dimiliki akuntan dan yang dicatat untuk semua profesional, adalah kewajiban untuk melihat kepentingan terbaik klien. akuntan tersebut disewa untuk memberikan jasa bagi klien. Mengingat, tak usah dikatakan lagi bahwa ketika seorang akuntan menerima kedudukan dengan klien, ada setidaknya sebuah pemahaman tersirat bahwa akuntan akan melihat kepentingan klien. Sebagai kode negara, "Sebuah tanda yang membedakan suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawabnya kepada publik yang terdiri dari klien.”

Tapi bagian kode yang sama juga membutuhkan catatan lebih lanjut cukup menarik tetapi sering diabaikan kewajiban khusus untuk akuntan, kewajiban itu adalah kewajiban kepada masyarakat.

Sebuah tanda yang membedakan profesi adalah penerimaan tanggung jawabnya kepada publik. Publik profesi akuntansi terdiri dari klien., pemberi kredit, pemerintah, pengusaha, investor, bisnis dan keuangan masyarakat, dan orang lain yang bergantung pada objektivitas dan integritas akuntan publik bersertifikat untuk menjaga fungsi ketertiban perdagangan. Ketergantungan ini membebankan tanggung jawab kepentingan publik pada akuntan publik bersertifikat. Kepentingan umum didefinisikan sebagaiSimakBaca secaraKamus - Lihat kamus yang lebih detail kesejahteraan bersama komunitas masyarakat dan lembaga profesi pelayanan.

Dengan demikian, akuntan harus menerima tanggung jawab "sosial yang melekat dalam suatu pekerjaan diberkahi dengan kepentingan publik." Karena itu akuntan sebagai profesional memiliki tanggung jawab sosial yang melekat dalam pekerjaan mereka. Penting untuk dicatat bahwa tanggung jawab ini muncul karena tujuan akuntan, yang dikutip di atas, "Untuk mempertahankan fungsi ketertiban perdagangan." Hal ini juga menarik untuk dicatat bahwa kepentingan publik, yang didefinisikan sebagai "kesejahteraan bersama komunitas masyarakat dan lembaga profesi pelayanan terdengar sungguh seperti kepentingan "stakeholder" , sebuah konsep saat ini di banyak literatur etika bisnis. Dalam keterangan Arthur Andersen yang berperan dalam bencana Enron, penting untuk dicatat bahwa, tidak peduli fakta apa, Arthur Andersen memiliki kewajiban untuk melihat untuk kepentingan umum, untuk melindungi integritas dari sistem pasar-bebas.

Hal ini membawa kita pada karakteristik profesi yang terakhir, sebuah
organisasi yang ditujukan untuk kemajuan kewajiban sosial kelompok." AICPA di Amerika Serikat dan organisasi profesional di negara-negara lain melakukan itu. Hal ini akan meletakkan kewajiban yang penting pada AICPA untuk mengabdikan diri pada kemajuan kewajiban sosial kelompok. AICPA akan diamanatkan oleh ketentuan ini untuk mempromosikan kewajiban akuntansi perusahaan ke masyarakat umum. Jika melakukan jasa audit dan konsultasi untuk perusahaan yang berdiri di jalan yang sama dari seorang akuntan yang objektif, maka AICPA memiliki tanggung jawab untuk

mempromosikan cara-cara yang akan memungkinkan akuntan untuk memenuhi kewajibannya.

Ini berarti bahwa jika akuntan bertanggung jawab untuk berbagai kelompok-klien, kolega, dan masyarakat-mereka pasti akan menghadapi konflik tekanan dari masing-masing kelompok. Bagaimana kita menangani tekanan? Kode etik menunjukkan bahwa, "Dalam penyelesaian konflik tersebut, anggota harus bertindak dengan integritas, dipandu oleh ajaran bahwa ketika anggota memenuhi tanggung jawab kepada publik, kepentingan klien dan pengusaha dilayani dengan sangat baik."

Bagian ini mengungkapkan motivasi optimis yang menarik dan etis. Mengklaim bahwa tidak mungkin ada sebuah konflik besar antara masyarakat, kepentingan klien, dan pengusaha. Dalam melakukan apa yang tepat bagi masyarakat, kepentingan klien dan pengusaha dilayani dengan sangat baik. Oleh karena itu, jika seorang pengusaha menekan seorang akuntan manajemen untuk "cook the books (tidak jujur dalam pembukuan)”, akuntan itu tidak harus menyetujui, bukan hanya karena tidak berada dalam kepentingan umum terbaik, tetapi juga karena itu tidak berada dalam kepentingan pengusaha. Akankah Enron lebih baik jika akuntan perusahaan diberi peringatan keras untuk perhatian transaksi yang lebih buram? Singkatnya, ada asumsi yang dibuat dalam kode bahwa kejujuran adalah kebijakan terbaik, dan bahwa etika bisnis selalu bisnis yang baik. Akibatnya ini berarti seseorang perlu membaca kepentingan sedemikian rupa bahwa meskipun sesuatu yang muncul berada diantara kepentingan klien atau kepentingan pengusaha, jika tidak berada dalam kepentingan public, maka penampilan itu palsu dan menyesatkan.

Mengingat tujuan akuntan untuk mempertahankan fungsi tertib perdagangan, tanpa mengalah pada sudut pandang yang sangat komersial, hal ini bukanlah jangkauan yang jauh untuk menunjukkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengharapkan akuntan publik untuk bertindak dengan kejujuran etis. Seperti yang tertera dalam kode : Mereka yang mengandalkan akuntan publik bersertifikat mengharapkan para akuntan untuk melepaskan tanggung jawab dengan integritas, obyektifitas, tingkat kepedulian pofesional, dan minat yang sungguh-sungguh dalam melayani publik. Para akuntan diharapkan dapat memberikan pelayanan yang berkualitas, masuk ke dalam pengaturan biaya, dan menawarkan berbagai layanan - semua dengan cara yang menunjukkan tingkat konsisten dengan prinsip prinsip dari kode Perilaku Profesional.

Bergabung dengan sebuah kelompok profesional seperti AICPA sama saja dengan
membuat janji untuk mematuhi standar etika yang ditetapkan oleh kelompok
tersebut. Dengan demikian, janji tersebut harus dipelihara. Sebagaimana telah kita lihat pada pemeriksaan Immanuel Kant, jika tidak menepati janji maka tidak akan dapat diterima, karena melanggar janji biasanya dilakukan untuk mengejar kecenderungan sendiri tanpa memberikan perhatian terhadap kebutuhan orang lain dalam janji yang telah dibuat itu. Kode khusus menunjukkan bahwa bergabung dengan AICPA menempatkan beban etis atas anggota.

Semua yang menerima keanggotaan dalam American Institute of Certified Public Accountant berkomitmen untuk menghormati kepercayaan publik. Kembali lagi pada kepercayaan akan tanggapan publik pada mereka, para anggota harus berusaha terus untuk menunjukkan dedikasi mereka untuk keunggulan profesional.

Tapi untuk apa prinsip prinsip tersebut disebutkan melalui kode profesional ? kita akan beralih ke pemeriksaan prinsip-prinsip dan aturan yang berasal dari mereka pada bab-bab berikutnya. Namun demikian, itu tetap merupakan pertanyaan yang menarik. Jika menjadi profesional memerlukan keanggotaan organisasi, dan kita tahu bahwa tidak semua akuntan adalah CPA dan tidak semua bergabung ke dalam AICPA, apakah mereka profesional? Apakah semua akuntan profesional? Jika tidak, apakah mereka terikat oleh kewajiban etika yang sama ?

Tampaknya jelas bahwa semua CPA memenuhi kriteria profesional yang ada.
Mereka mengakui ke
kelompok CPA dengan memenuhi standar kualifikasi profesional. Mereka harus lulus ujian CPA yang ketat untuk menunjukkan bahwa mereka memiliki keahlian yang diperlukan. Ujian tersebut bertindak sebagai alat pemantauan untuk melihat siapa yang memiliki kompetensi yang akan diterima dan tetap dalam profesi CPA.

Tapi bagaimana dengan akuntan yang belum mendapatkan pegakuan CPA
mereka? Mereka mungkin memiliki pengetahuan ahli yang diperlukan. Hanya saja mereka gagal melewati prosedur pengujian yang ketat yang diperlukan u Jika seseorang yang profesional harus menjadi anggotaan dalam suatu organisasi, dan sebagaimana kita tahu tidak semua akuntan adalah CPA dan tidak semua tergabung dalam AICPA, apakah mereka profesional? Apakah semua akuntan adalah profesional? Jika tidak, apakah mereka harus terikat oleh etika yang sama?

Jadi jelas bahwa semua CPA harus memenuhi kriteria profesional. Mereka mengakui adanya persaudaraan di dalam CPA dengan memenuhi kualitas standar profesional. Mereka harus lulus ujian ketelitian CPA untuk menunjukkan bahwa mereka memiliki keahlian yang diperlukan. Ujian dilakukan sebagai alat pemantauan untuk melihat siapa yang memiliki kompetensi yang akan diterima dan tetap berada dalam profesi CPA.

Tapi bagaimana dengan akuntan yang belum mendapatkan gelar CPA? Mereka belum tentu memiliki pengetahuan dibidang tersebut. Mereka gagal melewati ujian ketat yang merupakan prosedur yang diperlukan untuk penerimaan dalam sebuah organisasi seperti
AICPA. S
eseorang dapat dengan mudah berpendapat bahwa, jika mereka gagal diterima
dalam organisasi atau memilih untuk tidak bergabung, karena mereka telah ahli dalam
pengetahuan, dan mereka akan berada dalam posisi
yang berhadapan dengan klien yang
rentan terhadap eksploitasi karena kurangnya pengetahuan
yna mereka miliki. Kami menyatakan bahwa mereka harus tunduk pada beberapa standar yang lain. Walaupun seseorang bukan CPA ataupun bukan anggota AICPA atau kelompok akuntan profesional lain , itu tidak berarti bahwa seseorang tidak diwajibkan untuk hidup tanpa ketentuan kode etik. Kode etik dari berbagai konstituen akuntansi, setelah pemeriksaan, membuat sebagian besar pembacaan commonsensical tentang tanggung jawab etika dari setiap orang dalam situasi dari penyedia untuk pemakai atau profesional terhadap klien yang rentan, dan kepada masyarakat umum. Standar perilaku tidak kembali pada kode. Sebaliknya kode menetapkan standar yang lebih atau kurang berlaku universal dan harus diikuti. Namun, sejak standar ditemukan dalam kode akan membantu untuk memeriksa kode etik untuk melihat prinsip-prinsip dan standar.

Listen

Read phonetically

Dictionary - View detailed dictionary

KESIMPULAN DAN SARAN

A. Kesimpulan

Menurut International Federation of Accountants (dalam Regar, 2003) yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.

Komisi Standar Pendidikan dan Pengalaman untuk Akuntan Publik Bersetifikat mengeluarkan laporan yang berisi tujuh karakteristik sebuah profesi: (1) Sebuah badan kusus pengetahuan, (2) Sebuah proses pendidikan yang diakui formal dan untuk memperolehnya diperlukan pengetahuan khusus, (3) Sebuah standar kualifikasi profesional yang mengatur pengakuan profesi, (4) Sebuah standar perilaku yang mengatur hubungan antara praktisi dengan klien, kolega, dan masyarakat, (5) Pengakuan status, (6) Penerimaan tanggung jawab sosial yang melekat dalam suatu pekerjaan yang diberkahi dengan kepentingan publik, (7) Organisasi yang ditujukan untuk kemajuan kewajiban sosial kelompok

Seseorang dapat berpendapat bahwa akuntan sebagai profesional memiliki tiga kewajiban: (1) harus kompeten dan tahu tentang seni dan ilmu akuntansi; (2) melihat kepentingan terbaik bagi klien, menghindari godaan untuk mengambil keuntungan dari klien dan (3) untuk melayani kepentingan publik.

B. Saran

Hendaknya para akuntan memperhatikan etika dalam melaksanakan profesinya, tidak melakukan kecurangan seperti dalam kasus Euron.